Manggarai, SwaraNTT.Net – Sidang kasus penjualan obat keras tanpa memiliki izin Edar atau menjual obat keras (obat daftar G), kembali digulirkan, Senin (27/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.
Terdakwa REINY GOZALI HENOEK (Reiny) disebut sebagai pemilik Toko Garuda Mas yang beralamat di RT 008 RW 004 Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Dalam sidang ketiga (3) pemeriksaan saksi dan keterangan saksi ahli melalui Loka POM Manggarai Barat, Bernadus B. Moron, S.Si.,M.Hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Reo menghadirkan dua (2) orang saksi dan satu (1) orang Saksi Ahli, Olvi Linda Novita, S.Si.,Apt.
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut, Petronela Lanut, S.Si., Apt, dinas kesehatan (dinkes) kabupaten manggarai dan Bernadus Adul, dinas perdagangan kabupaten Manggarai.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarlota Marselina Suek, SH., kedua saksi menerangkan kronologi pada saat dilakukan operasi bersama.
Dalam kesaksiannya, Petronela Lanut, mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2018, Loka POM Manggarai Barat, Dinkes kabupaten Manggarai dan Dinas Perdagangan kabupaten Manggarai lakukan operasi bersama di Kecamatan Reo tepatnya di Toko Garuda Mas.
Lebih lanjut dihadapan Hakim, Petronela menjelaskan saudara terdakwa Reiny hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) bukan seorang Apoteker.
Dalam operasi tersebut kami menemukan obat-obatan jenis Amoxicillin 500 Mg, Asam Mefenamat Erita, Mefenamic Acid/Asam Mefenamat Promed, Neuralgin, Griseofulvin 500, Dexamethason 0,75 Mef, Dexarsen 0,75, Antalgin Novaparin, Antalgin FM, Pronicy, Genoint Salep Kulit dan Melanox Cream di Lantai 1 dan lantai 2 pada toko Garuda Mas, Ungkap Petronela Dihadapan Hakim.

![]()
![]()

Komentar