“Dana 1,3 miliar ini dialokasikan khusus untuk Nakes yang menangani Covid-19 yang ada di Puskesmas,” jelas Sekertaris Dinkes Manggarai, Marten Oman, melalui sambungan telepon, pada Senin, 28/11/2023, pagi.
Terhitung hari ini, sebut Marten, pihak Dinkes sudah bisa melakukan pencairan uang Perjadin untuk para Vaksinator Covid-19.
“Hari ini sudah bisa melakukan pencairan tetapi harus dilengkapi dengan SPJ,” sebutnya.