Terhitung hari ini, sebut Marten, pihak Dinkes sudah bisa melakukan pencairan uang Perjadin untuk para Vaksinator Covid-19.
“Hari ini sudah bisa melakukan pencairan tetapi harus dilengkapi dengan SPJ,” sebutnya.
Terkait dengan para Nakes yang menerima dana tersebut, ia menyebutkan setiap Puskesmas telah terbentuk 1 tim bahkan lebih.
“Untuk 1 tim kerja jumlah Nakesnya ada 8 orang bahkan ada juga di setiap Puskesmas itu lebih dari 1 tim,” sebut Sekertaris Marten.
![]()
![]()
