Hery Nabit CLTN, Heri Ngabut Naik Jadi Plt Bupati, Tapi Ada Batasan

Ngabut, kata dia, disebut Plt Bupati karena tak maju lagi dalam pentas Pilkada Manggarai, otomatis UU Nomor 23 Tahun 2014 memberi mandat untuknya naik menjadi Plt Bupati selama dua bulan ke depan

“Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, untuk Kabupaten Manggarai tidak ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati tetapi hanya Pelaksana Tugas dan pemberitahuan pelaksana tugas dari Gubernur NTT sdh terbit bersamaan dengan surat cutinya pa Bupati” jelas Damianus, Kamis 19 September 2024 di Ruteng.

Damianus juga berkata, Ngabut akan menjabat Plt Bupati mulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 Nopember 2024, selama Bupati Nabit menjalani CLTN.

Selanjutnya, tambah dia, selama menjabat Plt Bupati, Ngabut punya batasan, hak keuangannya tetap sebagai wakil bupati, fasilitas mobil dan rumah jabatan juga tidak bisa dipakai oleh Heri Ngabut Hal tersebut sudah sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Sementara hak protokolernya tetap berstandar protokoler kepala daerah dan penulisan dokumen administrasi tetap ditandatangani oleh Ngabut selaku Plt Bupati.

“Protokolernya tetap berstandar kepala daerah, demikian penulisan dokumennya tetap ditandatangani Plt, hanya saja fasilitas mobil dan rumah dinas tidak bisa digunakan oleh Plt” jelas Damianus.

Hal ini tentu berbeda dengan Pjs Bupati era mendiang Bupati Deno Kamelus yang dijabat Zeth Sony Libing. Saat itu Sony tetap berhak tinggal di rumah jabatan bupati dan menggunakan fasilitas mobil bupati.

News Feed