Hery Nabit CLTN, Heri Ngabut Naik Jadi Plt Bupati, Tapi Ada Batasan

Manggarai, Swarantt.NetMenjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menegaskan setiap calon bupati dan wali kota untuk menjalani izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) saat berkampanye.

Bupati juga diberi kewenangan untuk mengusulkan pejabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota selama masa kampanye berlangsung.

Akan tetapi, sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 Huruf C Tentang Pemerintahan Daerah, untuk Kabupaten Manggarai tidak ada pejabat sementara (Pjs) tetapi hanya pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur, Plt Bupati itu dijabat Heribertus Ngabut yang selama ini sebagai Wakil Bupati.

Ngabut tak ikut dalam pentas Pilkada Manggarai usai gagal mendapat tiket menuju 27 Nopember 2024.

Karena itu ia pun diberi mandat oleh Undang-Undang untuk menjabat Plt Bupati menggantikan Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit yang menjalani CLTN.

Jadi selanjutnya Ngabut disebut Plt Bupati bukan pejabat sementara atau Pjs, jika merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 itu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Manggarai, Damianus Arjo menjelaskan, Plt Bupati Manggarai akan diduduki oleh Wakil Bupati, Heribertus Ngabut.

News Feed