MANGGARAI, SwaraNTT.net – Seorang istri Polisi berinisial MS di wilayah kecamatan Reok, kabupaten Manggarai edarkan rokok non-cukai melalui platform Online (Facebook).
Informasi yang dihimpun media ini sebelumnya melalui narasumber terpercaya, MS diduga salah satu distributor besar rokok ilegal yang membuka usaha di rumah milik pribadi di kelurahan Mata Air, kecamatan Reok bagian utara kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Maraknya Bisnis Rokok Ilegal di Kepulauan Flores, Diduga Oknum Pimpinan Bank di Manggarai Terlibat
“Kami tau dia (MS) itu jual rokok ilegal dengan posting di Facebook pribadinya. Sudah lama dia jual rokok itu,” kata sumber itu kepada Swara net.
Pantauan media ini melalui akun facebook milik MS, ia menjual berbagai jenis rokok ilegal seperti; Sniper Bold, Saga, Arrow, King Garet, King Garet Ice Purple, Trek, Jiank, Louis, Slava, R&D Bold dan Boss_que.
Secara terbuka MS nekat berbisnis rokok ilegal atau tanpa cukai resmi dari bea cukai platform pribadinya di Facebook.
Melalui sambungan telephone, pada Senin (3/2/2025) malam, media ini menghubungi suami MS berinisial S (Polisi) kepala
 Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Reo.
![]()
![]()
