Isu Pupuk Subsidi Langka di Kabupaten Manggarai, Ini Penjelasan Pihak Distributor

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Permasalahan pupuk selalu mencuat di kalangan para petani saat memasuki masa tanam. Sementara pupuk memiliki peranan penting dan strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Sehingga prioritas pembangunan diletakkan pada sektor pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan.

Martinus R. Delano, salah satu Pendamping Petani Mandiri di desa Sambi, Kecamatan Reok Barat menjelaskan para petani akhir-akhir ini merasa resah dengan ulah para pengecer, pasalnya ada pungutan biaya angkut oleh pihak pengecer kepada petani di beberapa desa di kecamatan Reok Barat.

“Ada tiga kelompok tani di Reok Barat yang mengeluh terkait biaya angkut yang dibebankan ke petani oleh pengecer yaitu kelompok pengurus Lantar I desa Lante, anggota kelompok Ngetes II desa kajong dan pengurus kelompok tani Wae Wua desa Sambi,” jelas Delano.

Delano juga berharap pihak distributor pupuk bersubsidi harus memberi sangsi kepada pengecer nakal dan mengembalikan uang biaya angkut pupuk kepada para petani.

Menanggapi hal tersebut, pihak distributor pupuk bersubsidi jenis Phonska untuk Kabupaten Manggarai, Hendrikus Tionardi menegaskan bahwa kelangkaan pupuk sebenarnya tidak pernah ada. Kelangkaan terjadi di masyarakat karena ada penurunan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah tahun 2021.

“Kalau dibilang kurang ya kurang karena tidak sesuai dengan pengajuan dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini yang jadi masalah disini,” terang Hendrik saat di wawancara media ini, Selasa (09/02/2021).

Lebih lanjut jelas Hendrik, penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk para petani yang sudah masuk dalam data E-RDKK, sehingga untuk petani yang tidak terdaftar namanya pada E-RDKK tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Sehingga ketika ada kekurangan pupuk bersubsidi berarti belum masuk RDKK. Sebab petani yang tidak masuk RDKK tidak bisa diproses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan harus membeli yang non subsidi,” ujarnya.

Terkait polimik ada pungutan biaya angkut oleh salah satu pengecer di Kecamatan Reok Barat, Hendrik menjelaskan saya akan panggil pihak pengecer untuk mengembalikan uang biaya angkut dari petani.

“Kalau informasi ini betul, Saya akan panggil pihak pengecer untuk mengembalikan uang biaya angkut petani. Dan semua biaya angkut pupuk ke pengecer itu tanggung jawab distributor bukan dibebankan ke petani,” tegas Hendrik.

Melalui sambungan telepon, Ponsianus Goyet sebagai pihak pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Reok Barat, membenarkan ada pungutan biaya angkut dari petani.

“Iya benar, ada pungutan biaya angkut dari petani. Dalam waktu dekat kami akan mengembalikan semua uang biaya angkut pupuk ke para petani,” Jelanya.

Menurut Ponsianus Goyet, biaya angkut itu sudah ada kesepakatan dengan para petani agar pendistribusian pupuk lebih cepat.

News Feed