Manggarai, SwaraNTT.Net – Dalam sehari tim Buru Sergap (Buser) Polres Manggarai, berhasil menangkap dua pelaku bandar Kupon Putih. Keduanya diamankan oleh unit jatanras polres Manggarai pada tempat dan waktu yang berbeda.
Saat dikonfirmasi media ini, pada Rabu 24/8/22, Kanit Jatanras Polres Manggarai, Bripka Kaliktus Jembris, membenarkan dua pelaku berinisial H J (53) dan Y B (32), berhasil ditangkap oleh unit jatanras Polres Manggarai.
Dikatakan Kanit Jembris, pada Rabu 24/8/22, sekitar pukul 14.25 wita, tim gabungan Polres Manggarai, mengamankan pelaku judi kupon putih yang sedang menulis angka Kupon Putih yang bertempat di dalam dapur rumah pelaku HJ, yang beralamat di Tenda kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
![]()
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, jelas Kanit Jembris, bahwa sudah berlangsung 4 (empat) tahun HJ jadi bandar kupon putih.
Dari tangan HJ, polisi mendapatkan barang bukti uang sejumlah Rp.424.000, 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah hp merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah balpoin, 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah ATM Mandiri.
![]()
![]()
![]()
![]()
