Selain itu kata Hery, kepada Panwascam juga diminta untuk melakukan pemetaan terhadap daerah yang menjadi kerawanan seperti tempat pengungsian, perbatasan,pemilih disabilitas, pemilih di Lapas, pemilih yang umur 17 tahun dan akan 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih di rumah sakit, dan pemilih di panti.
Penwascam juga diminta untuk segera membangun kordinasi dengan stakeholder lain, sehingga Pengawasan partisipatif bisa berjalan dengan maksimal. Selain itu Panwascam dan PKD juga diminta untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid19.
“Segera bangun kordinasi dengan stakeholder agar Pengawasan partisipatif dapat berjalan, awasi juga protokol Covid19 karena sudah diatur dalam PKPU 6/2020” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv HP3S Fortunatus Hamsah Manah memaparkan jenis dugaaan pelanggaran administrasi dan pidana yang berpotensi terjadi pada saat proses Pemutakhiran Data Pemilih. Khusus penanganan pelanggaran Pemilihan diatur dalam Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Dikatakan Manah, dalam tahapan Coklit banyak potensi pelanggaran yang berpotensi terjadi baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana yang akan dilakukan oleh penyelenggara teknis baik itu PPK, PPS maupun PPDP.
Laporan: Chandra
![]()
![]()
