Manggarai, SwaraNTT.net – Kasus yang melibatkan langsung Calon Bupati Maksimus Ngkeros, dalam dugaan tindak pidana pemilihan saat kampanye yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Manggarai telah naik ke tahap penyidikan.
Proses hukum yang menyeret nama calon orang nomor satu yang maju di Pilkada Manggarai ini yang maju dengan nama paket Maksi-Ronald, masih terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai.
Naiknya status kasus yang menimpa Maksimus Ngkeros ini ke tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai melalui tim penyidik Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) karena telah terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Marsel Ahang sebagai Pelapor dalam kasus yang menyeret nama Maksimus Ngkeros ini, mengatakan status laporan pengaduannya ke Bawaslu Manggarai telah naik ke tahap Penyidikan.
Dijelaskan Ahang, pihaknya telah menerima Formulir Model A.17 yang menjelaskan pemberitahuan status laporannya ke Bawaslu Manggarai.
Dalam surat pemberitahuan tentang status laporannya dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, menerangkan status Terlapor yakni Maksimus Ngkeros dengan status temuan laporan Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.
Keputusan Bawaslu Lanjut ke Kepolisian
Menurut pengacara kondang asal NTT ini, keputusan Bawaslu Manggarai melalui tim penyidik Sentra Gakkumdu melanjutkan laporan ini ke Polres Manggarai merupakan langkah tepat dalam penegakan hukum pidana Pemilihan.
“Ini kajian yang tepat,” tegas Ahang
Ahang yang biasa disapa itu, menerangkan keputusan Bawaslu Manggarai, lanjut ke tahap penyidikan kasus yang menyeret nama Ngkeros Maksimus, yang pasti melalui kajian secara matang ditingkat Bawaslu bersama tim penyidik Gakkumdu.
“Unsur yang dilanggar itu ada sehingga Bawaslu Manggarai bersama tim penyidik Gakkumdu lanjut ke tahap penyidikan Polres Manggarai,” terang Ahang.
Dalam penanganan kasus yang melilit nama Ngkeros Maksimus, sebelumnya Bawaslu Manggarai telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari pelapor, terlapor dan korban.
Ahang juga menanggapi pandangan orang dengan bergulirnya kasus yang sedang diproses di Polres Manggarai, yang menyebutkan pernyataan Ngeros Maksimus saat kampaye di Rampa Sasa dikategorikan kampanye negatif bukan kampanye hitam.
![]()
![]()
![]()
