Kakantah Manggarai Ungkap Kunci Keberhasilan Pendaftaran Tanah Ulayat di Hadapan ASN ATR/BPN

Mulai dari kondisi geografis yang ekstrem hingga perbedaan antara peta adat dengan standar teknis berbasis sistem informasi geografis (GIS).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kunci utama dalam mengatasi tantangan tersebut adalah penerapan prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau dikenal dengan PADIATAPA.

“Prinsip ini memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara terbuka, didahului dengan persetujuan masyarakat, dan berbasis pada informasi yang utuh. Dari situlah kepercayaan masyarakat tumbuh,” ungkapnya.

Di akhir sesi, Eduward memberikan pesan kuat kepada para ASN ATR/BPN agar mampu menjadi birokrat yang transformatif dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkeadilan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi regulasi, khususnya antara Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, sebagai landasan hukum dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Pendaftaran tanah ulayat adalah tentang menghormati masa lalu untuk mengamankan masa depan anak cucu kita. Ini bukan sekadar program, tetapi tanggung jawab sejarah,” tutupnya, yang disambut antusias para peserta.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur BPN di seluruh Indonesia dalam mengelola administrasi tanah ulayat secara partisipatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.***