Kanwil KemenHAM NTT Pantau Langsung Kasus Polisi Aniaya Warga di Ruteng: Pastikan keadilan untuk Korban

Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga biaya pengobatan sementara ditanggung oleh keluarga korban.

Namun, pembayaran bisa dilakukan setelah perawatan selesai atau melalui jaminan pihak tertentu sesuai ketentuan.

Kanwil KemenHAM NTT mengapresiasi langkah RSUD Ruteng yang telah memberikan pelayanan medis secara maksimal, serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan korban hingga mendapatkan keadilan.

Usai dari rumah sakit, tim kanwil melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai. Wakapolres Manggarai, AKP M. C. Sitepu saat menemui tim kanwil menjelaskan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari empat anggota Polri dan dua pegawai harian lepas.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tengah ditangani serius, bahkan Kapolres bersama jajaran telah menjenguk korban sejak hari pertama dirawat di rumah sakit serta menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban.

Kanit Pidum Polres Manggarai, Ipda Robertus Jekson, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan.