Kapolsek Edi, juga menyebutkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan menghasilkan kesepakatan.
Menurut Kapolsek Edy, Gendang Purang mengakui bahwa lokasi tanah di Lingko Melo dan Lingko Mbelang Mese yang disengketakan adalah milik Gendang Tengger.
Ia juga menyebutkan, Gendang Purang menyerahkan sepenuhnya kepada Gendang Tengger untuk melakukan pembagian tanah di Lingko yang disengketakan kepada warga Gendang Purang.
Kedua belah pihak, sebut Edy, telah bersepakat untuk bersama-sama ke lokasi tanah yang disengketakan untuk membagi tanah yang disengketakan.
Sambung Kapolsek Edi, dalam kesepakatan itu juga disebutkan, waktu pembagian akan ditentukan setelah Gendang Purang melakukan pertemuan di Gendang Purang.
![]()
![]()
![]()
