Kasat Pol PP Manggarai Ingatkan Penjual Rokok Ilegal Segera Berhenti

​​​Rokok ilegal yang dimaksud merupakan produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami juga terus melakukan himbauan kepada masyarakat dan ke sekolah-sekolah agar stop menkonsumsi rokok ilegal,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihak Pol PP akan memberikan sanksi kepada pengedar rokok ilegal yang berada di wilayah Manggarai.

“Ini memang kewengen Bea Cukai. Namun, dalam waktu dekat kami akan lakukan sidak semua rokok ilegal, lalu semua data-datanya kami serahkan semua kepada pihak Bea Cukai,” ungkapnya.

Komitmen Pol PP Manggarai dalam memberantas rokok ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, menegakkan aturan cukai, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari produk berbahaya yang beredar tanpa pengawasan resmi.

Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Cukai Rokok di Indonesia, yang mengatur bahwa semua produk tembakau yang dipasarkan harus memiliki pita cukai resmi dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana hingga denda besar.***