Kasus Dugaan TPPO Kafe Sky Garden, Melkhior Judiwan: Pemda Manggarai Mestinya Proaktif Memulangkan Korban Ke Jakarta

MANGGARAI, SwaraNTT.Net Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pengelola Kafe Sky Garden di Ruteng menjadi perhatian serius dari kalangan praktisi hukum asal Manggarai, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Penulis Buku, Pengamat Ketenagakerjaan dan praktisi hukum, Edi Hardum, SH, MH kepada media ini, Edi, mendesak Pemkab Manggarai harus berkoordinasi dengan pihak Polres Manggarai menyeret pihak kafe itu serta penyalur anak-anak itu ke Kafe itu ke Polres Manggarai dan seharusnya Pemkab Manggarai sejak awal menginvestasi kasus ini dan menyampaikan ke publik soal-soal langkah-langkah yang diambil.

Tak hanya Edi Hardum, kali ini, Melkhior Judiwan, SH.MH  mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kupang turut berkomentar terkait kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh pengelola kafe Sky Garden Ruteng.

Menurut Melkhior, kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh pemilik Kafe Sky Garden merupakan permasalahan sangat serius yang dihadapi oleh pemda Manggarai, karena telah menjadi ancaman serius bagi ketentraman masyarakat baik skala nasional maupun internasional.

“Tindak pidana kekerasan psikologis terhadap anak seperti yang dialami oleh dua orang anak (Siti Rohan 13 tahun dan Soviani 16 tahun), di Kafe Sky Garden Ruteng 16 Juli 2019 ini adalah sebuah potret buruk lemahnya pengawasan tenaga Kerja di Perusahan oleh Pemda Manggarai melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah ini sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (UU No. 13 thn 2003)” Jelas  mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kupang.

Komentar