Rujukan lain dalam Penerbitan SP2HP tersebut ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur itu yakni Laporan Polisi LP/B/42/11/2024/SPKT RES MATIM/FOLDA NTT, tanggal 20 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik /49/II/RES.1.24./2025/satreskrim, tanggal 20 Februari 2025.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Matim itu, dalam surat yang ditujukan kepada Damar Ignatius selaku Pelapor itu penyidik juga menerangkan bahwa kasus yang diduga melibatkan warga Kabupaten Ngada tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
“Penyidik telah melakukan wawancara tambahan terhadap para korban dan saks-saksi terkait petunjuk ciri-ciri Para pelaku, atau nama-nama terduga pelaku” Ungkapnya.
“Selain itu dalam surat tersebut kita juga meminta kepada Korban dan saksi untuk berkerjasama dalam mengungkap ciri-ciri para pelaku dan nama-nama terduga pelaku” Tutup Kasat Reskrim Manggarai Timur itu.