Manggarai Timur, SwaraNTT.Net – Penyelidikan kasus Pembakaran Rumah milik Warga Desa Golo Lijun Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur yang terjadi pada bulan februari lalu, Polisi terbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur melalui Pesan WhatsApp pada Selasa (5/8/2025) menulis, Penerbitan SP2HP tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Korban pada Senin (4/8/2025).

“Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan itu langsung diterbit setelah Penyidik ambil keterangan terhadap Korban dan Beberapa Saksi” Kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri, S.H.
Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dengan nomor SP2HP/4 /VIII/2025/Satreskrim itu lanjut Ahmad Zacky Shodri diterbit dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981tentang KUHAP; Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana; Perkaba Reskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Standar Operasi Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.
Rujukan lain dalam Penerbitan SP2HP tersebut ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur itu yakni Laporan Polisi LP/B/42/11/2024/SPKT RES MATIM/FOLDA NTT, tanggal 20 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik /49/II/RES.1.24./2025/satreskrim, tanggal 20 Februari 2025.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Matim itu, dalam surat yang ditujukan kepada Damar Ignatius selaku Pelapor itu penyidik juga menerangkan bahwa kasus yang diduga melibatkan warga Kabupaten Ngada tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
![]()
![]()
![]()
