“Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, ‘Ini dia juga satu’. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, ‘kenapa, kenapa’, sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya,” tutur Kasat Reskrim.
Korban kemudian mendekati Pelaku yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, Pelaku langsung menikam Korban ke arah rusuk kiri. Seketika itu korban tumbang bersimbah darah hingga tewas.
“Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban,” ceritanya.
![]()
“Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau,” lanjut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Usai melakukan perbuatannya, Pelaku bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Adapun Korban kemudian dibawah ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
“Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya,” sebutnya.
Terkait kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu warna hitam beserta sarung, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos.
“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ucap Perwira pertama itu.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.
“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.
GT (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
Penulis; Hery Salus.
![]()
![]()
![]()
![]()
