Lebih lanjut Riko menguraikan, dalam putusan banding bernomor: 97/PID/2024/PT Kpg tanggal 3 September 2024, Pengadilan Tinggi Kupang mengeluarkan beberapa isi yang menyatakan terdakwa ISMAIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kumulatif primair pertama dan kumulatif primair kedua.
Pengadilan Tinggi Kupang juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISMAIL dengan Pidana Penjara selama SEUMUR HIDUP.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kupang menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lalu menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kemudian Pengadilan Tinggi Kupang juga menetapkan barang bukti berupa satu buah palu bergagang besi yang ditemukan ditempat kejadian perkara, satu set kompor minyak tanah yang ditemukan ditempat kejadian perkara, satu buah sarung parang dari bahan kayu berwarna coklat dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara agar dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti lain yang ditetapkan, yakni satu buah baju berwarna putih lengan panjang bergambar boneka dengan noda darah yang digunakan anak korban SISMALIYANI, satu buah celana panjang bercorak hitam dan putih yang digunakan anak korban SISMALIYANI, satu jepitan salinan akta nikah nomor: 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang di keluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, a.n Suami ISMAIL, a.n. Istri FITRI YANI agar dikembalikan kepada saksi atas nama ALWI JAKA.
Atas semua putusan banding itu, tambah Riko, pihaknya telah melakukan eksekusi pada Jumat 27 September 2024 kemarin.
Eksekusi itu berlansung aman dan lancar, bertempat di Rutan Kelas II B Ruteng.