Menurut pihak Jaksa, BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah pada 05 Desember 2012 dengan GJ.
“Kesepakatan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013,” jelas pihak Kejari Manggarai melalui rilis.
Menurut pihak Kejaksaan, bahwa perbuatan sdr. BAM dalam membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.
![]()
“Bahwa perbuatan sdr. BAM memperkaya orang lain yaitu sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah),” jelas Rizky, dalam rilisnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Manggarai, sampai 16 November 2022.
![]()
![]()
![]()
![]()
