Kupang, SwaraNTT.net- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dipimpin Plt. Asisten Intelijen Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H.,M.H., melaksanakan Exit Meeting bersama jajaran PLN UIP Nusra, pada Senin, 15 Desember 2025.
Pertemuan yang berlangsung di kantor PLN UIP Nusra 3 Kupang ini menandai akan berakhirnya kegiatan pengamanan terhadap tiga proyek infrastruktur energi hijau di wilayah NTT.
Tiga proyek strategis yang menjadi fokus pembahasan adalah Pembangunan Green Energy PLTP Mataloko di Kabupaten Ngada, PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok di Kabupaten Manggarai, dan PLTP Atadei di Kabupaten Lembata.
Agenda utama dalam pertemuan ini meliputi penyampaian hasil kegiatan PPS yang telah berjalan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 3 Juni 2025, serta pemaparan mengenai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) untuk kelanjutan pekerjaan ketiga proyek tersebut.
Sinergi antara Kejati NTT dan PLN ini bertujuan untuk memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan strategis di Nusa Tenggara Timur dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Assistant Manager Perizinan dan Umum, PLN UPP Nusra 3, Lalu Irlan Jayadi, PLN menegaskan bahwa setelah menerima penugasan dari pemerintah, salah satu instrumen hukum yang dijalankan adalah koordinasi dan konsolidasi dengan Kejaksaan di daerah lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
![]()
![]()
![]()
