Kejati NTT Pastikan Tak Ada Bukti Suap Aparat Kejari Ruteng dalam Kasus Benih Bawang Merah

Kupang, SwaraNTT.net- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti adanya penyuapan terhadap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng dalam kasus pengadaan benih bawang merah Tahun Anggaran 2023 yang sempat viral di media sosial.

Penegasan itu disampaikan Roch Adi Wibowo usai memimpin langsung proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Tinggi NTT.

“Saya pimpin langsung pemeriksaan tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan tim pengawas internal yang dipimpin Asisten Pengawas Kejati NTT terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut, tidak ditemukan bukti terjadinya penyuapan,” kata Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (9/12/2025), dikutip dari MediasiNTT.com.

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan menyusul mencuatnya isu dugaan suap kepada aparat Kejari Ruteng dalam penanganan perkara pengadaan benih bawang merah TA 2023.

Sebelumnya, perkara tersebut telah dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Manggarai.

Menurut Roch Adi Wibowo, tim pemeriksa Kejati NTT bahkan telah melakukan konfrontasi terhadap sejumlah pihak terkait rekaman percakapan yang beredar di media sosial.