Kejati NTT Pastikan Tak Ada Bukti Suap Aparat Kejari Ruteng dalam Kasus Benih Bawang Merah

Namun, hasilnya menunjukkan bahwa rekaman tersebut hanya memuat percakapan antara pihak A dan B, serta B dan C, yang bersifat desas-desus atau “katanya-katanya”.

“Rekaman itu tidak memuat fakta hukum. Isinya hanya percakapan berdasarkan asumsi dan informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan telah diklarifikasi, dan tidak satu pun keterangan yang dapat menguatkan dugaan adanya praktik penyuapan.

“Semua informasi yang berkembang ternyata tidak didukung alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tidak dapat dilanjutkan,” ujar Roch.

Kejati NTT, lanjut dia, juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Berdasarkan laporan itu, Jamwas menyimpulkan bahwa dugaan penyuapan terhadap aparat Kejaksaan tidak terbukti.

Dengan hasil tersebut, Kejati NTT berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial.***