Kejati NTT Selamatkan Rp 304 Juta dari Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua

KUPANG, SwaraNTT.net– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023, dari penyedia CV. Jaya Adi Pramana

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat mengatakan uang senilai Rp304,2 juta itu dikembalikan langsung oleh WY, pihak penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana di Kantor Kejati NTT pada Jumat (28/3/2025).

“Dana tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sore tadi,” katanya.

Dia mengatakan uang yang diterima tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari upaya Kejati NTT dalam menyelamatkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018, tanggal 20 April 2018.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan