Kemensos Nonaktifkan Peserta PBI JKN, Pemkab Manggarai Jamin Layanan Kesehatan Tetap Aman

MANGGARAI, SwaraNTT.net- Kementerian Sosial resmi menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.

Di Kabupaten Manggarai, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 19.099 jiwa.

Sebelumnya, total peserta PBI JKN di daerah itu mencapai 230.303 jiwa per 31 Januari 2026.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya perubahan status ekonomi keluarga yang masuk kategori desil 6-10 dalam DTSEN, data yang tidak padan atau tidak sinkron, peserta yang telah meninggal dunia, serta kepesertaan ganda.

Kebijakan ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.