Kementerian ATR – BPN Gelar Rakord Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Untuk Tiga Provinsi di Indonesia

Menurut Asisten I, komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait RDTR WP Langke Rembong ini adalah menjadikan RDTR WP Langke Rembong sebagai panduan dalam proses pembangunan serta panduan izin berusaha bagi masyarakat.

Karena itu Dia berharap penataan Kawasan perkotaan Lanke Rembong menjadi lebih baik dan teratur; adanya kepastian hukum dalam berinvestasi; serta mempercepat dan memudahkan perizinan berusaha bagi masyarakat.

“Rakor dilaksanakan selama 3 hari, yang dimulai kemarin, Hari ini dan besok dilanjutkan dgn klinik pasca linsek dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi berbagai masukan dari K/L dgn Pemda/tim penyusun, sehingga bisa diproses lebih lanjut dalam rangka mendapatkan persetujuan substansinya,” demikian Asisten I.

Sementara itu Bupati Hery Nabit yang dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan tujuan rapat dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi (Persub) RDTR WP Langke rembong guna mendapatkan masukan dari semua K/L sebelumnya akhirnya ditetapkan menjadi perbup RDTR WP Langke Rembong.

RDTR jelas Bupati Hery bukan hanya sekadar pintu masuk investasi, namun juga sebagai pedoman dan acuan pemanfaatan ruang dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Kita harus melakukan hal yang prudent dalam proses penyusunan RDTR, karena RDTR memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang nanti menggunakannya, sehingga harus dilakukan dengan kehati-hatian. Daya dukung sumber daya alam harus termanfaatkan secara bijak pada masa kini dan pada masa mendatang,” tutup Bupati Hery. 

News Feed