“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, instansi dapat melakukan perencanaan yang tepat sasaran, tidak silo dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi pemerintah digital, sebagaimana yang menjadi arahan Presiden,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Hamzah Fansuri menyampaikan arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE yang mendukung visi dan misi dan sasaran strategis instansi untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Arsitektur SPBE bermanfaat guna menghilangkan tumpang tindih proses bisnis pemerintah, kemudian dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta memperkuat keamanan informasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah dalam persiapan evaluasi belanja SPBE, yaitu memastikan agar kementerian/ lembaga melakukan migrasi arsitektur dan peta rencana 2022-2024 ke periode 2025-2029. Kemudian memastikan seluruh rencana kegiatan telah mengacu ke arsitektur dan peta rencana SPBE 2025-2029.
“Selanjutnya instansi pemerintah memberikan tagging pada seluruh rencana kegiatan SPBE, dan juga memastikan seluruh anggaran yang belum mendapatkan rekomendasi (clearance) agar di blokir,” katanya.
Sementara itu Pranata Komputer Muda Kementerian Komunikasi dan Digital Agung Basuki menyampaikan jika diperlukan perencanaan evaluasi belanja infrastruktur SPBE instansi pusat, diantaranya seperti menyelaraskan kebutuhan infrastruktur berdasarkan dokumen arsitektur SPBE dan dokumen peta rencana SPBE instansi pusat dengan mengacu pada RPJMN, arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, dan rencana strategis instansi pusat. Kemudian juga belanja TIK harus mengutamakan pemanfaatan Infrastruktur SPBE Nasional (terpadu) untuk menghindari silo.
Disampaikan bahwa terdapat hal-hal yang menjadi rujukan pemberian rekomendasi atas belanja infrastruktur SPBE instansi pusat, seperti keselarasan dengan arsitektur dan peta rencana SPBE Instansi. Kemudian adanya keterpaduan mengutamakan pemanfaatan infrastruktur SPBE nasional untuk mencegah silo baik antar unit kerja, maupun antar instansi pemerintah. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya existing sebelum melakukan belanja menjadi hal penting, disamping adanya kejelasan rencana alokasi sumber daya, rencana pemanfaatan PDN, dan linimasa migrasi ke PDN.
“Hal lain pemberian rekomendasi adalah urgensi dilaksanakan belanja dan dampak jika kegiatan tidak dilaksanakan, selain itu teknologi cloud mengutamakan teknologi berbasis komputasi awan, dan penerapan manajamen keamanan SPBE,” pungkasnya.
![]()
![]()
![]()
