Kementerian PANRB Terbitkan Aturan untuk Penataan dan Kepastian Karier Jabatan Pelaksana ASN

Nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 yang dihapuskan dan yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan aturan ini, agar segera disesuaikan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

Keputusan ini juga menjadi dasar penyesuaian pendidikan menjadi minimal SMA bagi ASN yang yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya, wajib menyesuaikan pendidikan paling lama lima tahun.

Kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 11/2024 masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Diharapkan, setiap instansi pemerintah segera melakukan penyesuaian.

Pada dasarnya, Kementerian PANRB ingin memberi kepastian dan memerhatikan jenjang karier jabatan pelaksana. “Saat ini komposisi jabatan pelaksana cukup banyak, mencapai 1,3 juta, sehingga diharapkan mereka bisa berkembang dan ini menjadi wadah dan ruang bagi mereka,” tegas Aba.