Manggarai, SwaraNTT.net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,4 miliar.
Dua tersangka terbaru yang ditetapkan pada Jumat (12/12/2025) masing-masing berinisial GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan ST, Direktur PT BTS, selaku penyedia pekerjaan, sebagai tersangka pertama dalam perkara yang sama. Dengan demikian, hingga kini total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 45 dokumen proyek serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang disita dari tersangka YPD.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka GLAA selaku PPK diduga:
Tidak memutus kontrak PT BTS meskipun pekerjaan melewati batas waktu kontrak.
Tidak menghitung dan menagih denda keterlambatan.
Membiarkan penggunaan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran.
![]()
![]()
![]()
