Kerugian Negara Capai Rp16,4 Miliar, Tiga Orang Sudah Jadi Tersangka Kasus CSSD RSUD Ben Mboi

Menyetujui pencairan dana yang tidak sesuai progres riil di lapangan.

Membiarkan bangunan CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).

Sementara itu, tersangka YPD selaku Konsultan Pengawas diduga tidak melakukan pengawasan sesuai kontrak, khususnya dalam perhitungan progres pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia.

Para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, GLAA dan YPD ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, tersangka ST sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.***