Selanjutnya, untuk lebih jelas lagi silahkan hubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center KPK dinomor 198, atau ke email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id dan bisa juga pada situs https://elhkpn.kpk.go.id
Tindak pidana pemerasan yang mengatas namakan atau menjual nama KPK, juga dapat terjadi pada penanganan pandemi COVID-19, khususnya didaerah.
Untuk itu sebagai langkah antisipasi, KPK melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan Korupsi secara intensif melakukan pendampingan dan monitor terhadap upaya-upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi COVID-19. Tuturnya.
Mudah-mudahan langkah ini dapat membatalkan niat serta aksi KPK gadungan, dan yang paling penting dapat menjadi imun anti korupsi bagi aparatur pemerintah didaerah, agar tidak tergoda bisikan jahat untuk berperilaku koruptif, mengingat anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang mereka kelola sangat besar sekali.
KPK juga mengindentifikasi sedikitnya 4 titik rawan penyelewengan anggaran penanganan COVID-19, yaitu terkait refocusing serta realokasi anggaran COVID-19 baik dari APBN maupun APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan filantropi dan sumbangan pihak ketiga, hingga penyelenggaraan bantuan sosial.
Dan sebelumnya sebagai langkah antisipasi, KPK telah menerbitkan surat/surat edaran terkait hal tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu bagi pelaksana.
Adapun, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), juga turut mengawasi 4 titik rawan dalam penanganan Covid-19, yang sudah dipetakan oleh KPK.
Dalam kesempatan ini Ketua KPK juga menginformasikan kepada khalayak, bahwasanya KPK tidak memiliki kantor cabang di wilayah manapun.
KPK juga tidak pernah memiliki hubungan kerjasama dengan LSM yang namanya mirip dengan KPK, sehingga saya dapat pastikan bahwasanya mereka yang mencatut nama KPK adalah pelaku atau komplotan kejahatan. Tegas ketua KPK !!!
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengimbau kepada pemerintah daerah, BUMD, pihak swasta dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu waspada, berhati-hati dengan pihak-pihak yang menawarkan bantuan apalagi mengancam dengan mengaku sebagai KPK.
Segera laporkan pada kepolisian setempat dan jangan lupa untuk di informasikan kepada KPK, jika kedatangan tamu yang tidak diundang tersebut. Pungkasnya. Red/yfi
![]()
![]()
