Koalisi Advokasi Poco Leok Jakarta Gugat Bupati Manggarai ke PTUN, Hakim Tolak Tuntutan Permohonan Maaf Tergugat ke Media Massa

MANGGARAI, SwaraNTT.net Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG menolak sebagian gugatan Koalisi Advokasi Poco Leok yang beralamat di Jakarta Selatan.

Media ini mencatat, terdapat 7 (tujuh) point tuntutan yang dialamatkan kepada tergugat (bupati Manggarai) oleh koalisi advokasi Poco Leok.

Dalam putusannya, PTUN Kupang menyatakan eksepsi terhadap tergugat tidak diterima seluruhnya.

Pada poin ke lima dalam tuntutan Koalisi Advokasi Poco Leok, hakim menolak permohonan penggugat,  terkait permintaan maaf oleh tergugat lewat lima media massa serta membayar ganti rugi bagi warga yang terdampak tindakannya.

“Mewajibkan Tergugat untuk meminta maaf ke enam media massa atas Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu aksi damai Bersama Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025,” demikian bunyi tuntutan yang dilayangkan Koalisi Advokasi Poco Leok.

Diketahui, gugatan koalisi advokasi Poco Leok ini berlangsung pasca Masyarakat Adat Poco Leok, menggelar aksi demonstrasi yang digelar pada 5 juni 2025 didepan Kantor Bupati Manggarai.

Dalam aksi tersebut salah satu orator Wihelmus, sebut Bupati Manggarai sebagai “pembohong dan sampah masyarakat Poco Leok”.

Tak hanya kepada bupati Hery Nabit, caci maki kelompok Pendemo ini juga menyasar kepada keluarga besar Todo-Pongkor dengan label “Sampah”.

Diksi ini menimbulkan reaksi terhadap keluarga besar Todo-Pongkor yang ada di sekitar lokasi aksi.

Situasi yang sempat memanas akhirnya berhasil dimediasi di ruangan kantor Wakapolres Manggarai dan berujung pada permintaan maaf dari warga Poco Leok kepada bupati Manggarai, Hery Nabit serta keluarga besar Todo-Pongkor.

Pada 5 Juni 2025 petang, koordinator aksi, Maksimilianus Neter menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Manggarai Herybertus Nabit atas kata-kata yang mereka sampaikan saat berorasi dengan sebutan “sampah masyarakat Poco Leok”.

Keluarga Todo-Pongkor Temui Tetua Adat Mucu-Poco Leok

Dilansir dari Media KataNTT.com, tetua adat Mucu Poco Leok, yang diwakili oleh Kraeng Petrus Jebaru, menyatakan bahwa mereka tidak mengutus individu tersebut untuk berdemo dan tidak bertanggung jawab atas pernyataan yang diucapkan.