Keluarga Todo-Pongkor kemudian meminta bantuan untuk mencari individu yang mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut, bukan untuk tindakan kekerasan, tetapi untuk mengetahui maksud di balik ucapan tersebut.
Tetua adat Mucu Poco Leok menegaskan bahwa jika terjadi sesuatu di kemudian hari, itu adalah tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan, bukan tanggung jawab Gendang Mucu Poco Leok.
Pernyataan dalam aksi wihelmus yang menyebutkan bupati manggarai sebagai pembohong dan sampah masyarakat poco leok, petrus menegaskan bahwa dia tidak mewakili keluarga besar gendang Mucu
![]()
“Bukan kami yang mengutus mereka ke atas (Ruteng), termasuk terkait kata-kata mereka saat itu yang mereka omong, bukan kami yang suruh,” sebut Petrus.
“Yang omong itu dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, dan bukan bagian inti dari Gendang Mucu, Poco Leok,” terang Petrus kepada keluarga besar Todo- Pongkor di Mucu, selasa 17/6/2025 malam.
Menanggapi Aksi Demonstrasi Masyarakat Adat Poco Leok
Bupati Hery Nabit, menegaskan dirinya tidak anti terhadap setiap kritikan kepadanya, “yang paling penting tidak menyangkut hal yang pribadi. Demonstrasi boleh dan aturan juga bilang boleh, tetapi jangan bicara suku, saya tidak suka”.
Apapun alasannya, tegas bupati Hery Nabit, kalau sudah menyerang pribadi dan sebut suku itu sudah bukan demokrasi lagi.
“Kalau demokrasi di Manggarai ikut budaya Manggarai, berbeda demokrasi di wilayah lain biar omong sembarang silahkan, tetapi jangan bawa cara demokrasi dari tempat lain lalu bawa ke Manggarai serang pribadi orang,” ucapnya.
Siapapun yang menggelar aksi demonstrasi yang menyerang pribadi dan menyebut nama suku, ia tegaskan siapapun dia pasti akan dilawan.
Disebutkan bupati Hery Nabit, ia sedang mengajarkan masyarakat Manggarai untuk tidak melukai perasaan pribadi orang lain, apalagi menyerang suku seseorang dalam hal apapun dalam setiap aksi.
“Siapapun dia, saya lawan, siapapun saya lawan. Kalau bicara tidak puas semua tidak puas tetapi harus paham dengan situasi,” tegasnya.
Koalisi Advokasi Poco Leok Jakarta Gugat Bupati Manggarai
Pada 03 September 2025, koalisi advokasi Poco Leok yang beralamat di Jakarta ini, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Kupang Nomor:26/G/TF/2025/PTUN.KPG, tertanggal 10 maret 2026 amar putusan Eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya:
Pokok perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan oleh tergugat berupa menghalang-halangi peyampaian pendapat dimuka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam penggugat pada waktu melakukan aksi damai Bersama masyarakat adat 10 gendang dari wilayah poco leok dikantor manggarai pada tanggal 5 juni 2025 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan oleh tergugat berupa menghalang-halangi penyampaian pendapat dimuka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam penggugat pada waktu melakukan aksi damai Bersama masyarakat 10 gendang dari wilayah poco leok dikantor bupati manggarai pada tanggal 5 juni 2025.
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000.
![]()
![]()
![]()
![]()
