MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Sejumlah 97 orang korban penipuan dan penggelapan bermodus arisan online oleh berinisial YSP dilaporkan ke Polres Manggarai, pada hari Jumat, (30/04 2021).
Karolina Jelulut, salah satu korban yang berdomisili di Yogyakarta, melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, S.H., menyebutkan Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan online telah dilaporkan di Polres Manggarai.
“Ibu Karolina adalah salah satu korban dengan nomimal sebesar Rp. 514.000.000 juta. Masih ada korban lain dengan nomimal bervariasi mulai dari 5 juta hingga 500 juta. Dari data yang saya dapatkan, total kerugian hampir mencapai 3 Miliar rupiah,” ujar Advokat dari kantor Hukum Hipatios & Partners ini.
Menurut Wirawan, dugaan penggelapan ini terkuak sejak Bulan September 2020. Arisan online yang diikuti oleh hampir seratus orang ini mulai aktif sejak tahun 2019. Admin arisan online tersebut bernama Saudari Yasinta Samira Pahu (YSP).
“Arisan ini mulai aktif sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari klien saya, semua orang arisan dari member ditranfer ke admin melalui rekening pribadinya. Selaku admin, Saudari YSP menjanjikan keuntungan kepada member (anggota) arisan. Persoalan mulai muncul sejak tanggal 26 September 2020, pada saat Saudari Yasinta menutup arisan secara sepihak,” jelas Wirawan.
Sejak saat ditutup secara sepihak, lanjut Wirawan, pengembalian uang ke anggota arisan mengalami kemacetan.
“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi Saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Wirawan.
Modus Arisan
![]()
![]()
![]()
