Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi: Dua Pejabat Proyek Ditetapkan sebagai Tersangka

Manggarai, SwaraNTT.net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kini menetapkan dua orang sebagai tersangka baru, masing-masing GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas.