Korupsi Proyek CSSD RSUD Ben Mboi: Dua Pejabat Proyek Ditetapkan sebagai Tersangka

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 dan Nomor B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 32 orang saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penyitaan terhadap 45 dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp200 juta dari tersangka YPD.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejari Manggarai untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dalam proyek strategis di sektor kesehatan tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka GLAA selaku PPK diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek.
Antara lain:
Tidak memutus kontrak dengan PT BTS meski pekerjaan sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Tidak menghitung dan menagih denda keterlambatan pekerjaan.
Membiarkan penyedia menggunakan personel yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.
Menyetujui pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres riil pekerjaan di lapangan.
Membiarkan bangunan Gedung CSSD mangkrak karena belum dilakukan serah terima (PHO).
Sementara itu, tersangka YPD selaku konsultan pengawas diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan secara profesional.
Ia dianggap lalai dalam memeriksa dan menghitung progres pekerjaan di lapangan, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
Para tersangka disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.
Langkah penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Kejari Manggarai juga telah menetapkan ST, Direktur PT BTS selaku penyedia proyek, sebagai tersangka pertama dalam perkara yang sama. ST kini tengah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.***
![]()
![]()
![]()