Ruteng, SwaraNTT.Net – Rapat Pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Terpilih akan digelar pada tanggal 4 Januari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Thomas Aquino Hartono melalui pesan WahatsApp pada Selasa (22/12/2020).
“Setelah saya konsultasi dengan KPU Provinsi, Penetapan itu dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021″ tulis Pria yang akrab disapa Tomy itu
![]()
Lebih lanjut dia menjelaskan KPU Kabupaten yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mendapat BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI sebelum tanggal 4 Januari 2021.
“Bagi KPU Kabupaten yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan akan mendapat BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang disampaikan oleh MK melalui KPU RI sebelum tanggal 4 Januari 2021” Tambahnya.
Provinsi NTT sebut dia dari 9 Kabupaten yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 ada 4 Kabupaten yang mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil yaitu Manggarai Barat, Sumba Barat, Belu dan Malaka.
“Hingga kemarin tanggal 21 Desember 2020 PKL 17.00 WITA bahkan sampai tadi malam dari 9 Kabupaten yang menggelar Pilkada serentak tahun 2020 yang mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK hanya ada 4 Kabupaten yaitu Manggarai Barat, Sumba Barat, Belu dan Malaka” Ujarnya.
Hery Salus
![]()
![]()
![]()
![]()
