Manggarai, SwaraNTT.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilkada) tahun 2024.
Penetapan daftar pemilih sementara itu berlangsung dalam rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan Sabtu 10 Agustus 2024.
Komisioner KPU Manggarai, Heribertus Harun menyebut bahwa jumlah daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 sebanyak 247.007 pemilih.
Jumlah itu, kata Heri, merupakan akumulasi pemilih dari 12 Kecamatan, 171 Desa/Kelurahan dan 635 TPS di Kabupaten Manggarai.
Heri pun merinci, jumlah 247.007 itu diambil dari jumlah pemilih laki-laki dan jumlah pemilih perempuan.




















