Dirinya menegaskan bahwa, pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.
“Pendaftaran tanah ulayat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat kita. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan BPN dan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses ini,” ucapnya
Hery Nabit juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai mekanisme dan manfaat dari pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Manggarai.
Laporan: Yunt Tegu
![]()
![]()
![]()
