LPPDM Nilai Polres Manggarai Lelet Tangani Kasus Proyek 2019 RSUD Ruteng, Polres: Proses Penetapan Tersangka Tunggu Lengkapi Berkas

MANGGARAI, SwaraNTT.net – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, desak Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, tuntaskan kasus Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng

Dikutip data LPSE Manggarai, proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam BLUD RSUD dr. BEN MBOI (RSUD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp. 9.976.635.000.

Ahang menilai, penanganan kasus ini dinilainya lamban oleh pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Manggarai.

“Ini kasus sudah lama, kita inginkan Polisi professional penanganannya. Dan kasus ini akan menyeret sejumlah nama. Kita tunggu kerja penyidik Polres Manggarai,” ungkap Ahang ke Swara net, pada Selasa (29/4/2025) pagi.

Menurut dia, kasus yang ditangani pihak Polres Manggarai sebelumnya menjadi atensi masyarakat dalam proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam RSUD dr. BEN MBOI.

Melalui sambungan telephone, Humas Polres Manggarai, IPTU Budiarsa, menyebutkan kasus dugaan Tipikor pada proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam BLUD RSUD dr. BEN MBOI pada tahun 2019 telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT.