Namun, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan ditambah pidana penjara selama 2 tahun.
Riko juga menambahkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Nikolaus selama ini, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
![]()
Saat ini pihaknya juga sedang menunggu apakah terdakwa Nikolaus akan mengajukan banding atau tidak. Apabila ada pengajuan banding maka Kejaksaan akan menyiapkan kontra memori banding.
Untuk diketahui Nikolaus ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pada April 2024 lalu.
Seperti diberitakan Floresa.co, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus ini digelar pada 25 Juni.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada pada 2 Juli, lima saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan posis Nikolaus.
Kelima saksi yang merupakan mantan anak buah dan rekan kerjanya mengaku ada sejumlah program proyek fisik pada tahun 2020 hingga 2023 yang tidak tuntas, bahkan ada yang tidak dilaksanakan.
Beberapa di antaranya adalah pembangunan lapisan penetrasi pada ruas jalan di Dusun Bitu dan rumah Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu di Dusun Bitu dan Dusun Golo Ka pada tahun 2020.
Selain itu, beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilaksanakan sama sekali, seperti bantuan rumah layak huni dan bantuan kambing 156 ekor.
Selain itu, honor untuk kader Posyandu juga tidak tersalurkan dan pembangunan rumah aman Covid-19 tidak dilaksanakan.
![]()
![]()
![]()
![]()
