Maraknya Kasus Gigitan Anjing, Camat Langke Rembong Keluarkan Surat Edaran

Pertama, hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing, wajib dipeliharan secara tertib yaitu dengan cara  dikandangkan atau dikat dengan rantai serta divaksin secara rutin sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies;

Kedua, pemilik anjing wajib menandatangani pernyataan kesanggupan mengandangkan atau mengikat  anjing yang dimiliki dan bertanggung jawab penuh apabila terbukti anjing yang dimilikinya melakukan gigitan terhadap orang lain;

Ketiga, pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan Peraturan Daerah pada poin 1) dilaksanakan dalanm koordinasi oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan, RT dan RW, tokoh masyarakat/agama, kelompok pemuda, karang taruna, TP PKK dan seluruh elemen masyarakat;

Posting Terkait

Jangan Lewatkan