Kedua, pemilik anjing wajib menandatangani pernyataan kesanggupan mengandangkan atau mengikat anjing yang dimiliki dan bertanggung jawab penuh apabila terbukti anjing yang dimilikinya melakukan gigitan terhadap orang lain;
Ketiga, pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan Peraturan Daerah pada poin 1) dilaksanakan dalanm koordinasi oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan, RT dan RW, tokoh masyarakat/agama, kelompok pemuda, karang taruna, TP PKK dan seluruh elemen masyarakat;
Keempat, tim Koordinasi Pemberantasan Rabies akan melaksanakan eliminasi terhadap anjing yang berkeliaran (baik yang belum divaksin maupun yang sudah divaksin) karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah dan dianggap tanpa pemilik;
Kelima, edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan (30/5/2023) dan agar disebarluaskan kepada warga masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Langke Rembong.
