Maraknya Kasus Gigitan Anjing, Camat Langke Rembong Keluarkan Surat Edaran

Manggarai, SwaraNTT.Net – Sejak Januari 2023 kasus gigitan anjing di kabupaten Manggarai, provinsi Nusa Tenggara Timur, cukup memprihatinkan. Sampai saat ini terdapat 483 kasus gigitan anjing dan kucing, 2 diantaranya dinyatakan Rabies.

Meningkatnya kasus gigitan anjing di kabupaten Manggarai, khususnya di wilayah kecamatan Langke Rembong, Camat Yohanes Ndahur, mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: Pem.181/342/V/2023.

Mengamati situasi tersebut, Camat Yohanes Ndahur, mengeluarkan 5 imbauan penting yang perlu menjadi perhatian serius warga kecamatan Langke Rembong. Berikut imbauan dimaksud.

Pertama, hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing, wajib dipeliharan secara tertib yaitu dengan cara  dikandangkan atau dikat dengan rantai serta divaksin secara rutin sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies;