Marsel Ahang: KPUD Mabar Segera Mencoret Atau Diskualifikasi Calon Bupati Edistasius Endi

Menurut dia, sangat beralasan LSM LPPDM lakukan keberatan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena bakal calon balon Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersandung kasus hukum pada 2016 silam.

“sangat beralasan LSM LPPDM lakukan keberatan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena bakal calon Bupati Edistasius Endi berdasarkan alasan hukum dimana politisi muda itu pernah tersandung kasus hukum pada 2016 silam,” Ungkap Ketua LSM LPPDM itu.

“intinya dari LSM LPPDM agar KPUD kabupaten Manggarai Barat segera mencoret dan diskualifikasi calon bupati Edistasius Endi dan jangan sampai menjadi calon tetap. Hukum jangan hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” Jelas pengacara yang berkantor di Wae kesambi Desa Batu Cermin kecamatan komodo kabupaten Mabar tersebut.

Lebih lanjut, Marsel menjelaskan, apabila KPU Manggarai Barat tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya akan mempersoalkan institusi penyelenggara pemilu ke jalur hukum pidana ataupun perdata.