Marsel Ahang: KPUD Mabar Segera Mencoret Atau Diskualifikasi Calon Bupati Edistasius Endi

MANGGARAI BARAT, SwaraNTT.Net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat alias (LPPDM), layangkan aduan keberatan paslon Edy-Weng ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (08/09/2020).

Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang, ajukan keberatan pencalonan Edistasius Endi, mengacu pada Peraturan KPU No 5 tahun 2020, serta UU Pilkada No 10 tahun 2016.

Melalui sambungan Telepon, Marsel Ahang menjelaskan, salah satu Paslon yang maju dalam hajatan Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat, telah melanggar ketentuan UU No 10 tahun 2016 pada pasal 7 poin g.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” Jelas Marsel Ahang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan