Masa Jabatan Bupati dan Wabup Matim Diperpanjang

Borong, SwaraNTT.Net – Masa jabatan Bupati Manggarai Timur Andreas Agas bersama Wakilnya Siprianus Habur akhirnya resmi diperpanjang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Lana pada saat melantik Penjabat Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.

Kosmas Lana mengatakan bahwa, awalnya enam bupati di NTT, yakni Bupati Rote Ndao, Manggarai Timur, Ende, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan serta Bupati Kupang akan berhenti pada 31 Desember 2023 mendatang.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan didalam pilkada, mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 berhenti tahun ini.

“Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat (pj) enam Bupati di NTT akan dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Kosmas juga mengungkapkan bahwa, untuk saat ini enam bupati yang di perpanjangan masa baktinya terus menjabat hingga selesai masa jabatan atau sesuai putusan lanjutan dari pusat.