MANGGARAI, SwaraNTT.net- Gelombang desakan dari keluarga besar almarhumah Restina Tija, warga Kampung Purang dan Kampung Bonar, Kecamatan Rahong Utara serta aktivis dari LSM LPPDM dan LBH Nusa Komodo kembali menggelar aksi di depan kantor Polres Manggarai.
Aksi desakan misteri kematian Restina Tija ini berlangsung di depan Kantor Polres Manggarai, Senin, 23/02/2026.
Pantauan media ini dilokasi, tampak sejumlah massa aksi meneteskan air mata serta membakar lilin di depan gerbang kantor polisi sebagai simbol duka dan harapan agar kasus itu diusut tuntas.
Tak hanya itu sejumlah masa aksi juga membawa spanduk bertuliskan tuntutan keadilan dan transparansi dalam proses penyelidikan.
Dalam orasinya, Ketua LPPDM dan LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang, mempertanyakan kinerja penyidik.
“Kami mendapat SP2HP bahwa sudah diperiksa 31 saksi. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Dari 7 orang yang terakhir bersama korban saat hilang, kenapa belum semuanya diperiksa secara tuntas?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan hasil otopsi yang hingga kini belum dijelaskan secara transparan kepada keluarga.
“Wajib hukumnya penyidik menyampaikan hasil otopsi kepada keluarga korban. Kalau memang tidak mampu, limpahkan saja ke Polda. Jangan digantung begini,” ujarnya lantang.
Marsel bahkan menyinggung pernyataan mantan Kapolres yang sebelumnya mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga terlibat.
“Kalau sudah tahu identitasnya, kenapa belum ada tersangka? Kenapa belum ada penahanan? Pernyataan itu justru membuat keluarga makin marah,” katanya.
Sementara suami Restina Tija, Kampianus Raru menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sudah kasih tujuh saksi yang diminta polisi, tapi sampai sekarang belum dipanggil semua. Kami orang miskin, kami sudah hancur. Tolong beri kami kejelasan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak peduli siapa pelakunya, yang mereka tuntut hanyalah kebenaran dan kepastian hukum.
Sedangkan Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, mengatakan bahwa, hingga saat ini penyidikan terus berjalan.
“Penyidikan terus mencari saksi dan mengumpulkan alat bukti. Karena saat ini masih kekurangan alat bukti untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau bukan,” katanya.
Levi juga mengungkapkan kini pihak Kepolisian sudah melakukan otopsi, memeriksa saksi, serta menelusuri data digital termasuk nomor handphone dan media sosial korban.
“Terkait pernyataan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi, saya kurang tahu soal itu. Sampai saat ini hasil gelar perkara, alat bukti kita masih belum cukup untuk menyimpulkan,’ jelasnya.
Kapolres juga mengakui kendala utama adalah kondisi jenazah yang sudah membusuk dan tidak utuh saat dilakukan ekshumasi dan otopsi.
“Kita akan upayakan maksimal. Kalau perlu bantuan dari pusat, kita akan koordinasi,”tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Restina Tija, yang diketahui berusia sekitar 37 tahun, pertama kali dilaporkan hilang oleh keluarga pada akhir Agustus 2025.
![]()
