May Day 2025, Pemda Mabar Diminta Tetapkan Upah Buruh Sesuai Kebutuhan Hidup Layak

“Kesehatan kerja dan lingkungan Hidup pada pekerja pelabuhan, pekerja toko, pekerja pengemudi roda dua, roda empat, serta tidak adanya standar Hukum atas penerapan sangsi pemutusan hubungan kerja di perusahaan” Ungkapnya.

Dia juga menerangkan hingga saat ini belum ada lembaga pemutusan hubungan industri di manggarai Barat (LPHI) sehingga banyak kasus perselisihan buruh gantung di kantor ketenaga kerjaan manggarai barat karena tidak adanya pengawasan buruh dan penyelesaian sengketa buruh di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Belum ada pengawasan buruh dan hakim ad hock yang menyelesaikan sengketa perburuhan di labuan bajo juga perhitungan Kelayakan Hidup (KHL) dari badan pusat statistik Labuan Bajo dan belum adanya Upah minimum Regional kabupaten Manggarai barat” Jelas Rafael Taher.

Pada kesempatan itu Rafael Taher juga mengungkapkan fakta bahwa banyak Putra dan Putri Daerah belum terakomodir untuk bekerja pada sektor industri jasa pariwisata di Labuan Bajo.

“Yang mendominasi pasar tenaga kerja adalah pekerja-pekerja luar daerah serta belum terbentuknya dewan pengupahan kabupaten Manggarai Barat” Ujarnya.

Berdasarkan fakta tersebut Rafael Taher menuntut Pemerintah Manggarai Barat menerapkan Upah Layak bagi seluruh Pekerja manggarai Barat sesuai kebutuhan Hidup layak (KHL) dan menyesuaikan dengan kondisi lokal di Kabupaten Manggarai Barat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan