Memperkuat Ketahanan dan Tata Kelola Pembangunan Desa

Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.

“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,”katanya.

Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.

Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3% dari pagu, atau Rp.1,8 Miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp.60 Miliar didistribusi kepada 74.957 desa.

“Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp.60 Triliun menjadi Rp.70 Triliun, digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa. Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp.934 Juta dari Rp.800 Juta tahun 2018 lalu,”jelas Kresnadi.

ANGGAP DD SAMA DENGAN PNPM

Setelah dua pemeteri melakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Yang mendapat giliran pertama Kadis PMD Kabupaten Rembang – Jawa Tengah, Sulistiyono. Menurut Sulistiyono, sebagian masyarakat masih menyamakan pengelolaan Dana Desa dengan dana PNPM. Dimana mereka beranggapan, Dana Desa adalah dana milik desa yang tidak perlu dikembalikan. Seperti BumDesa yang mengelola unit usaha simpan pinjam kepada masyarakat.

Sebagai contoh di Kabupaten Rembang. Ada beberapa kasus eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang belum selesai hingga saat ini. Masih berada ke ranah Kejaksaan dan Tipikor. Sekarang, masih banyak kepala desa yang belum memahami pengelolaan Dana Desa yang dikhususkan untuk pembangunan desa yang penggunaannya sangat ketat diawasi.

Hal yang sama disampaikan, Varian Bintoro selaku Kadis PMD Kabupaten Sumbawa-NTB. Sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dia meminta agar hubungan kerjasama dan korelasi desa dan kecamatan lebih dimaksimalkan lagi, dalam pelaporan sisa Dana Desa yang tidak tersalurkan tahun sebelumnya atau Siltap. Ini yang perlu didudukan bersama lagi, sehingga adanya Siltap tidak memengaruhi pencairan Dana Desa tahun berikutnya.

Tak ketinggalan, Kadis PMD dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Bob Mizwar. Kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi 5 tahun perjalanan Dana Desa.  Karena kondisinya masih cukup memprihatinkan desa-desa di daerah itu. Masih sekitar 80% Dana Desa masih digunakan untuk pembangunan fisik. Pemberdayaan masyarakat hanya 16% dan sisanya untuk pelatihan-pelatihan.

“Kelemahan perencanaan pembangunan desa, dimana perencanaan hanya formalitas saja. Kemudian mepetnya waktu, sehingga pertanggung jawaban hanya copy paste saja dari tahun sebelumnya atau dari daerah lainnya,”ujarnya. Hal itulah yang akan dilakukan perbaikan ke depan.

Peserta lainnya juga mengakui, sebagian dearah masih mayoritas Dana Desa digunakan untuk honor. Dimana belum ada regulasi yang mengatur tentang ini, sehingga banyak dana yang untuk pembayaran honor. Seperti di Kabupaten Madiun, Jawa Timur,  Siskudes dilakukan secara online sudah baik. Tapi reward jusrru diberikan kepad BPKAD, padahal OPD ini hanya menyalurkan Dana Desa. Sebaiknya reward diberikan kepada Dinas PMD.

Setelah selesai sesi tanya jawab, diambil kesimpulan, setelah UU Desa berlaku 5 tahun ini, amanat UU Desa masih belum terlaksana dengan baik. Dari tahun ke tahun, didorong pelaporan dan pencairan DD, semakin lebih baik.

 

Sumber: www.bengkulutoday.com

Komentar