Disebutkan Harianto, salah 1 (satu) peserta mengalami keterlambatan dalam penyerahan SK, disebabkan belum melengkapi berkas ijazah, sehingga proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK di BKN tertunda.
“Sebenarnya yang menerima SK PPPK Paruh Waktu tahun ini sebanyak 992 peserta, 1 orang pesertanya baru menyerahkan ijazahnya, makanya 1 orang ini akan menyusul pembagian SK,” sebutnya.
Ratusan peserta yang akan menerima SK tersebut, lanjutnya, mencakup formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi sebelumnya.
